You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
117 Bangunan Liar di Jl Raya Warakas Dibongkar
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

117 Bangunan Liar di Jl Raya Warakas Dibongkar

Petugas gabungan membongkar bangunan liar di Jalan Raya Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Bangunan yang berjumlah 117 unit tersebut, menyalahi aturan karena berdiri di jalur hijau.

Kita lakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi dari jalur hijau yang selama ini diokupasi. Kita sudah berikan peringatan sebelumnya

Camat Tanjung Priok, Yusuf Majid mengatakan, sebelum pembongkaran para pedagang pun sudah diberikan surat peringatan. Karena dengan mendirikan bangunan di jalur hijau, serta menggunakannya untuk berdagang telah menyalahi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita lakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi dari jalur hijau yang selama ini diokupasi. Kita sudah berikan peringatan sebelumnya," ujar Yusuf, Senin (21/12).

4 Bangunan di Jembatan Besi Dibongkar

Dari pantauan Beritajakarta.com, bangunan semi permanen tersebut digunakan untuk tempat usaha berdagang makanan, pulsa, bengkel, bahkan ada juga servis barang elektronik. Untuk mempercepat pembongkaran, dua unit buldozer dikerahkan merobohkan bangunan semi permanen tersebut.

"Ada 175 personel dari PPSU, Satpol PP, PHL Kebersihan, TNI dan juga Polisi yang ikut melakukan proses pembongkaran. Relokasi ada sebagian di Pasar Anyar, tapi ada juga yang memilih mencari tempat lain," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati